HUKUM MEROKOK SAAT BERPUASA
Merokok saat puasa menurut mayoritas ulama dan empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) hukumnya membatalkan puasa dan haram dilakukan. Hal ini dikarenakan asap rokok dianggap sebagai benda ('ain) yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja, menyerupai makan atau minum. Asap rokok yang dihisap mengandung zat yang masuk ke dalam saluran pernapasan dan pencernaan, sehingga membatalkan puasa.
Poin Penting Hukum Merokok Saat Puasa:
Membatalkan Puasa: Karena asap rokok masuk ke dalam tubuh (kerongkongan/perut) secara sengaja.
Haram: Merokok saat puasa diharamkan karena memberikan mudarat (bahaya) yang besar bagi kesehatan dan merusak esensi puasa.
Vape/E-Cigarette: Sama seperti rokok, vape juga membatalkan puasa karena uapnya masuk ke tubuh secara sengaja.
Perokok Pasif: Jika hanya menghirup asap rokok orang lain secara tidak sengaja, puasanya tidak batal.
Puasa adalah waktu untuk menahan hawa nafsu, dan merokok saat puasa berarti tidak mampu menahan hawa nafsu tersebut.
Komentar
Posting Komentar